Kutai Kartanegara Kembali Raih WTP Kelima Kalinya

img

Bupati Edi Damansyah saat menerima LHP LKPD Tahun 2022 dari BPK RI Kaltim

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022, Selasa (18/4/2023) di Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim.

LHP LKPD diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Agus Priyono kepada Bupati Edi Damansyah.

Edi Damansyah mengatakan, opini WTP yang diraih pemkab Kukar dijadikan sebagai salah satu dorongan motivasi, agar terus bekerja lebih baik lagi terlebih dari segi perencanaan, sebagaimana yang telah kita tetapkan dalam perda No.6 tahun 2021 RPJMD Kukar Idaman.

"Alhamdulillah Pemkab Kukar kembali meraih opini WTP dari BPK RI Perwakilan Kaltim atas LKPD Tahun 2022. Terima kasih kepada pimpinan BPK perwakilan Kaltim (Agus Priyono-red) beserta timnya dan memberikan pendampingan terhadap pengelolaan managemen keuangan daerah lebih baik," kata Edi Damansyah.

Sementara terkait dengan hasil audit BPK telah disampaikan dan dalam waktu 60 hari kedepan semua catatan BPK sudah dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan baik. "Insya akan kami selesaikan tepat waktu oleh jajaran pemkab Kukar," katanya.

Ia juga menyebutkan, audit tersebut merupakan bagian dari salah satu memperbaiki kelemahan penyelenggaraan pemerintah daerah, namun hal ini sudah terekomendasi dengan baik.

"Sebenarnya memperbaiki kelemahan itu sangat mudah, dari hasil audit BPK sudah ada rekomendasi dan tinggal ditindaklanjuti oleh jajaran pemkab Kukar. Artinya konsisten saja dalam melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi BPK RI, Insya Allah akan terus membaik," ucapnya.

Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Agus Priyono menyampaikan apresiasi dan selamat atas raihan opini WTP yang diperoleh oleh Pemkab Kukar. Ada beberapa hal catatan hasil audit BPK RI yang mesti menjadi perhatian dan penekanan pemkab Kukar.

"Agar pengelolaan keuangan semakin baik dan berkualitas diantaranya menyangkut properti investasi keuangan yang belum tersaji. Saya rasa kedepannya properti investasi ini harus tersaji dengan baik dengan mengikuti regulasi yang ada, dan disarankan agar pemkab Kukar segera menetapkan kebijakan terkait dengan properti investasi," ungkap Agus Priyono

Sementara properti investasi pendapatan daerah termasuk juga dari sisi belanja barang dan jasa seperti infrastruktur dan lainnya. Setelah penyerahan LHP LKPD Tahun 2022 ini, tugas pemda untuk menindaklanjuti catatan yang termuat didalam LHP LKPD 60 hari kedepan.

"Semoga pemkab Kukar yang pertama menindaklanjuti LHP 100 persen, sebab belum ada pemda yang sampai 100 persen," tuturnya

Untuk diketahui, opini WTP yang telah diterima Pemkab Kukar terhitung LKPD tahun 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022.(riz/adv)